TRIBUNPONTIANAKCO.ID - Tentang sholat jamak dan qashar yang masih menjadi pertanyaan tentang bagaimana cara mengerjakan dan syaratnya. Shalat jamak dan qashar merupakan metode dalam menunaikan
TataCara dan Niat Mendirikan Shalat Jamak. Sebagaimana
TentangSantri; Profil Aswaja Center; Donasi; Tanya . PISS-KTB; Konsultasi Fiqih; Melalui SMS; Live SHOLAT QASHAR DAN JAMA' A.Pengertian-Sholat qoshor adalah meringkas shalat dari 4 (empat) raka'at menjadi 2 (dua) raka'at. - Sholat jama' adalah mengerjakan 2 (dua) sholat fardlu dalam satu waktu.
Fast Money. Contoh Soal Latihan Agama Islam Materi Shalat Jama' dan Qasar SMP Kelas 7 K 13 I. Pilihlah salah satu jawaban yang benar dengan memberi tanda silang X pada huruf A, B, C, dan D! 1. Shalat yang boleh di jama' adalah.... A. shalat Zuhur dengan Asar. B. shalat Asar. dengan Magrib. C. shalat Magrib dengan Subuh. D. shalat Subuh dengan zuhur. 2. Seseorang diizinkan melakukan shalat Jama' apabila.... A. dalam keadaan perang. B. dalam perjalanan jauh. C. dalam keadaan lupa. D. dalam keadaan sibuk. 3. Rosyid bersama teman-temannya pergi tamasya ke Semarang. Mereka berangkat dari Jakarta pukul Mereka berhenti di masjid untuk istirahat dan melakukan shalat. Rosyid dan teman-temannya melakukan shalat Zuhur, kemudian mengerjakan shalat Asar. shalat yang dilakukan oleh Rosyid adalah shalat.... A. jama' taqdim. B. jama' Ta’khir. C. qasar. D. wajib. 4. Pernyataan di bawah ini adalah contoh shalat jama' ta’khir adalah.... A. shalat Maghrib dan Isya dikerjakan pada waktu Isya. B. shalat Zuhur dan Asar dikerjakan pada waktu Zuhur. C. shalat Subuh dan Zuhur dikerjakan pada waktu Zuhur. D. shalat Isya dan Subuh dikerjakan pada waktu Subuh. 5. Contoh shalat yang dapat diqasar adalah.... A. shalat Zuhur. B. shalat Magrib. C. shalat Subuh. D. shalat ida’in. 6. Kalimat di atas merupakan niat shalat.... A. shalat ¨uhur digabung dengan Asar. B. shalat Magrib digabung dengan Isya. C. shalat Isya digabung dengan Magrib D. shalat Zuhur dua rakaat saja 7. Bila kita meng-qasar shalat Zuhur dan Asar berarti kita melaksanakan shalat.... A. 2 rakaat Zuhur dan 2 rakaat A¡ar. B. 2 rakaat sekaligus Zuhur dan Asar C. 4 rakaat Zuhur dan Asar D. 8 rakaat Zuhur dan Asar 8. Syarat sah shalat qasar adalah.... A. niat qasar pada saat doa iftitah. B. niat qasar pada saat takbiratul ikhram. C. berpergian jauh minimal 80,640 km. D. shalat yang diqasar ! 9. Aminah pergi ke salah satu pesantren yang ada di Bandung. Aminah berangkat pukul dan tiba di sana menjelang shalat Zuhur. Aminah melaksanakan shalat Zuhur dan Asar sekaligus meringkas shalat-nya shalat yang dilakukan Aminah adalah.... A. jama' taqdim. B. jama' Ta’khir. C. jama' qasar. D. qasar. 10. Agar proses belajar di sekolah tidak terganggu, Ilyas mengqasar shalat Zuhur dan Asar. Pelaksanaan shalat yang dilakukan Ilyas ini menurut hukum agama adalah.... A. dibenarkan karena tujuan belajar. B. boleh-boleh saja. C. tidak dibenarkan. D. sangat boleh sekali. II. Jawablah soal berikut ini sesuai dengan pernyataan! 1. Apa yang kamu ketahui tentang shalat jama'? 2. Apa yang kamu ketahui tentang shalat qasar? 3. Shalat apa saja yang bisa dijama'? 4. Shalat apa saja yang bisa diqasar ! 5. Jelaskan syarat-syarat dibolehkannya shalat jama' dan qasar! 6. Tuliskan dalil yang memerintahkan melaksanakan shalat qasar beserta artinya! 7. Jelaskan perbedaan shalat jama' taqdim dan jama' ta’khir! 8. Tulislah niat shalat qasar! 9. Tulislah niat shalat Asar pada waktu Zuhur dijama' dan diqasar ! 10. Tulislah niat shalat Magrib dijama' dengan shalat Isya dikerjakan pada waktu Magrib! Terima Kasih Atas Kunjungannya. Kunjungilah selalu semoga bermanfaat. Aamiin.
Fiqih Tentang Shalat Jama dan Qashar Jamak dan qashar sama-sama merupakan bentuk keringanan rukhshah dalam menjalankan ibadah shalat. Keringanan ini berlaku kepada setiap orang yang mengalami sebab-sebab tertentu illat sehingga dapat melaksanakan shalat dengan cara jamak atau qashar. Namun pertanyaannya, apakah setiap shalat yang dapat dijamak secara langsung boleh juga untuk diqashar? Untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan tersebut, silahkan sahabat sekalian simak pembahasan kita kali ini sampai selesai. Pengertian Shalat Jama dan Qashar Shalat Jamak dan Qashar adalah shalat yang dilakukan dalam menunaikan shalat fardhu ruba’iyah berjumlah empat rakaat. Shalat ini terutama dilakukan jika seseorang dalam keadaan safar musafir. Orang yang sedang dalam perjalanan jauh diperbolehkan memendekkan meringkas shalat atau yang lebih dikenal dengan cara meng-qashar shalat, atau dengan cara mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu. Apa Saja Syarat Untuk Qashar Shalat? Berikut ini adalah beberapa syarat untuk dapat melakukan Shalat Qashar Menempuh jarak minimal 80,5 KilometerBepergian untuk tujuan yang bersifat mubahQashar shalat ketika sudah melewati tapal batas kotaTidak boleh bermakmum pada orang yang mukim tidak qashar shalat Apakah Setiap Shalat Jamak Boleh Diqashar? Dalam menjawab pertanyaan tersebut dapat kita telisik berdasarkan sebab-sebab yang memperbolehkan melaksanakan shalat dengan cara jamak dan qashar apakah sama atau berbeda. Qashar dapat dilaksanakan hanya pada saat perjalanan. Hal ini berdasarkan firman Allah وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأرض فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُواْ مِنَ الصلاة إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الذين كفروا Artinya “Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar shalat, jika kamu takut di serang orang kafir,” Surat An-Nisa’ ayat 101. Diksi “takut diserang orang kafir” dalam ayat di atas bukan suatu syarat dalam bolehnya melaksanakan qashar sehingga melaksanakan qashar tetap boleh meski tidak ada kekhawatiran atas serangan oleh pihak tertentu. Namun perjalanan yang dimaksud dalam ayat di atas hanya terkhusus pada perjalanan jauh saja safar thawil sehingga shalat qashar tidak dapat dilaksanakan dalam perjalanan dalam jarak pendek. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam kitab Raudhatut Thalibin وأما كون السفر طويلا، فلا بد منه Artinya “Adapun jarak perjalanan yang jauh dalam shalat qashar merupakan suatu keharusan,” Lihat An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz I, halaman 471. Dalam membatasi jarak suatu perjalanan disebut sebagai perjalanan yang jauh, para ulama mengalami perbedaan pendapat. Syekh Wahbah Az-Zuhaili, ulama kenamaan asal Syiria misalnya, memberikan batasan suatu perjalanan disebut perjalanan jauh ketika berjarak tempuh 89 Km seperti yang dijelaskan dalam kitab tafsirnya وبينت السنة أن المراد بالسفر الطويل وهو أربعة برد وهي مرحلتان تقدر ب Artinya “Dalam hadits dijelaskan bahwa maksud bepergian dalam ayat tersebut adalah bepergian jarak jauh, yaitu perjalanan dengan jarak tempuh empat barad yaitu dua marhalah yang dikira-kirakan sekitar 89 km,” Lihat Syekh Wahbab Az-Zuhaili, Tafsirul Munir, juz V, halaman 235. Perjalanan jauh yang dijelaskan di atas, selain memperbolehkan seseorang untuk mengqashar shalat, perjalanan jauh tersebut juga dapat memperbolehkan untuk menjamak shalat sehingga “perjalanan jauh” sama-sama merupakan sebab diperbolehkannya menjamak dan mengqashar shalat. Baca Juga Begini Penjelasan Ilmu Fiqih Tentang Haid dan Nifas Namun, apakah sebab diperbolehkannya menjamak shalat apakah hanya “perjalanan jauh”? Menurut sebagian ulama syafi’iyyah, menjamak shalat tidak hanya berlaku dalam perjalanan jauh, tapi juga boleh dilakukan dalam perjalanan jarak dekat safar qashir, pendapat ini dapat dijadikan pijakan dan boleh untuk diamalkan. Misalnya yang dijelaskan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin فائدة لنا قول بجواز الجمع في السفر القصير اختاره البندنيجي Artinya “Dalam Madzhab Syafi’i ada ulama’ yang membolehkan menjamak shalat dalam perjalanan pendek, pendapat ini dipilih oleh Imam Al-Bandaniji,” Lihat Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawy, Bughyatul Mustarsyidin, halaman 160. Sedangkan dalam mengqashar shalat, memang terdapat ulama yang memperbolehkan qashar ketika perjalanan dekat, namun pendapat tersebut dianggap syadz dan tidak dapat diamalkan. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam Kitab Raudhatut Thalibin وحكي قول شاذ أن القصر يجوز في السفر القصير، بشرط الخوف Artinya “Menurut qaul yang syadz tidak dapat dijadikan pijakan bahwa qashar dapat dilakukan pada perjalanan pendek dengan syarat adanya rasa takut,” Lihat Syekh Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz I, halaman 471. Selain dapat dilakukakn ketika perjalanan dekat, menjamak shalat juga dapat dilakukan ketika hujan. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Sahabat Ibnu Abbas RA صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا ، وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِى مَطَرٍ Artinya “Rasulullah SAW melaksanakan shalat zuhur dan asar dengan cara jamak. Shalat maghrib dan isya dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpendapat bahwa Rasulullah melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan,” HR Baihaqi. Namun para ulama membatasi bolehnya menjamak shalat ketika hujan dengan berbagai ketentuan-ketentuan tertentu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Tidak setiap shalat yang dapat dijamak secara langsung dapat dilaksanakan dengan cara diqashar. Sebab bolehnya mengqashar shalat hanya dengan sebab bepergian jarak jauh, sedangkan menjamak shalat sebabnya tidak hanya itu saja, tapi juga dapat dilaksanakan ketika perjalanan jarak dekat dan ketika hujan. Namun hal yang perlu diperhatikan terkhusus menjamak shalat ketika perjalanan pendek, hendaknya hal tersebut tidak dilakukan kecuali memang dalam keadaan mendesak atau merasa kesulitan masyaqqah, agar kita tidak tergolong sebagai orang yang mengambil pendapat ulama yang ringan-ringan dengan motif menggampangkan urusan agama tasahhul fid din. Wallahu a’lam. Baiklah, demikian sharing kita kali ini Terkait Fiqih Tentang Shalat Jama dan Qashar, semoga bermanfaat untuk semuanya. Aamiin Ustadz M. Ali Zainal Abdin Sumber Post Views 1,254
Assalamualaiku Wr. Wb., Ustazd yang dirahmati Allah, izinkan saya mengajukan beberapa pertanyaan mengenai shalat jamak. 1. Bagaimanakah status shalat jamak? 2. Apakah ia sunnah? 3. Kapan kita dianjurkan untuk shalat jamak? 4. Bagaimana hukumnya kalau sebenarnya kita dalam keadaan memungkinkan untuk menjamakkan shalat tetapi kita tidah menjamaknya. 5. Bagaimana pula dengan salat kashar dan kapai kita perlu menggabung keduanya. 6. Kemudian bagaimana niat shalat jamak dan kashar itu sendiri. Mohon maaf ustazd… apakah bisa saya minta email pribati ustadz? kadang-kadang ada banyak pertanyaan-pertanyaan singkat misalnya pada saat untadz meneragkan jawaban untuk sebuah pertanyaan, ada sesuatau yang ingin saya ketahui kelanjutannya yang mungkin kurang tepat kalau saya tanyakan di sini. saya tidak tau harus menanyakan kemana… Terima kasih, wassalam Waalaikumussalam Wr Wb Saudara Mulyadi yang dimuliakan Allah swt Islam adalah agama Allah swt yang banyak memberikan kemudahan kepada para pemeluknya didalam melakukan berbagai ibadah dan amal sholehnya, sebagaimana firman Allah swt يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ Artinya “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” QS. Al Baqoroh 185 وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ Artinya “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” QS. Al Hajj 78 Seperti halnya seorang yang tidak memiliki air untuk berwudhu maka ia diperbolehkan bertayammum, begitupula dengan sholat yang dapat dilakukan dengan cara dijama’ dirangkap maupun diqoshor dipotong. Adapun jawaban dari beberapa pertanyaan yang anda ajukan adalah sebagai berikut 1. Mengerjakan sholat dengan cara dijama’ atau diqoshor ini didapat dari Rasulullah saw, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Malik dari Muadz bahwasanya pada suatu hari Nabi saw pernah mengakhirkan sholat di waktu peperangan Tabuk kemudian berliau saw pergi keluar dan mengerjakan sholat zhuhur dan ashar secara jama’. Setelah itu beliau saw masuk kemudian keluar dan mengerjakan sholat maghrib dan isya secara jama’.” Sedangkan dalil untuk sholat dengan cara diqoshor adalah apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Daud dan baihqi dari Yahya bin Yazid, ia berkata,”Aku bertanya kepada Anas bin Malik mengenai mengqoshor sholat. Ia menjawab, Rasulullah saw mengerjakan sholat dua rakaat jika sudah berjalan sejauh tiga mil atau satu farsakh.” 2. Jama’ merangkap dua sholat baik antara zhuhur dengan ashar maupun maghrib dengan isya bukanlah suatu kewajiban akan tetapi disunnahkan manakala ada salah satu dari beberapa persyaratannya. 3. Sebagaimana poin no 2 bahwa, seseorang diperbolehkan merangkap menjama’ shalat zhuhur dengan ashar baik dengan cara taqdim dikerjakan di waktu zhuhur maupun dengan cara ta’khir dikerjakan diwaktu ashar atau menjama’ antara sholat maghrib dengan isya baik dengan cara taqdim maupun ta’khir apabila ada salah satu sebab diantara perkara berikut ini a. Menjama’ di Arafah dan Muzdalifah; para ulama sependapat bahwa sunnah menjama’ sholat zhuhur dan ashar dengan cara jama’ taqdim pada waktu zhuhur di Arafah, begitu juga antara sholat maghrib dan isya dengan cara ta’khir di waktu isya di Muzdalifah, sebagaimana yang pernah dilakukan Rasulullah saw. b. Menjama’ didalam bepergian; menjama’ dua sholat ketika bepergian pada satu waktu dari kedua sholat itu, menurut sebagian besar ulama, adalah diperbolehkan tanpa ada perbedaan apakah dilakukan pada saat berhenti ataukah dalam perjalanan. c. Menjama’ diwaktu hujan; Imam Bukhori meriwayatkan bahwa “Nabi saw pernah menjama’ antara sholat maghrib dan isya pada suatu malam yang diguyur hujan lebat.” Keringanan ini hanya khusus bagi orang yang mengerjakan sholat berjama’ah di masjid yang datang dari tempat yang jauh, hingga dengan adanya hujan dan sebagainya, hal itu menjadi penghalang dalam perjalanan. Adapun bagi orang yang rumahnya berdekatan dengan masjid atau orang yang mengerjakan sholat jama’ah di rumah, atau ia dapat pergi ke masjid dengan melindungi tubuh, ia tidak boleh menjama’. d. Menjama’disebabkan sakit atau uzur; sebagaimana dikatakan oleh Imam Ahmad, Qodhi Husein, al Khottobi, Mutawalli dari golongan Syafi’i dikarenakan kesukaran di waktu sakit lebih besar daripada kesukaran di waktu hujan. e. Menjama’ disebabkan adanya keperluan; Imam Nawawi mengatakan bahwa beberapa Imam membolehkan jama’ kepada orang yang tidak musafir apabila ia ada suatu kepentingan dengan syarat hal itu tidak dijadikannya kebiasaan. Ini juga pendapat Ibnu Sirin dan Asuhab dari golongan Maliki. Menurut al Khottobi bahwa ini juga pendapat dari Qoffal dan asy Syasyil Kabir dari golongan Syafi’i juga dari Ishaq Marwazi dan dari jama’ah ahli hadits. 4. Menjama’ bukanlah suatu kewajiban namun ia hanyalah keringanan yang disunnahkan bagi mereka yang memenuhi persyaratan untuk melakukannya. Dengan demikian apabila seseorang tidak mengambil keringanan ini atau menjama’ antara dua sholat baik dengan cara taqdim atau ta’khir maka hal itu dipebolehkan dan tidak ada dosa baginya. 5. Adapun sholat qoshor atau dengan memotong jumlah raka’at, sholat zhuhur, ashar dan isya menjadi dua rakaat sedangkan sholat maghrib tetap dilakukan dengan tiga rakaat. Anda dapat melakukan sholat dengan cara qoshor baik antara zhuhur dengan ashar atau antara maghrib dengan isya ketika anda melakukan suatu perjalanan yang mencapai jarak tempuh 16 farsakh 81 km sebagaimana pendapat para ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali. Anda pun diperbolehkan memilih antara mengerjakan sholat dengan cara qoshor atau jama’ ketika anda berada didalam suatu perjalanan yang mencapai jarak tersebut. 6. Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Khottob bahasanya Rasulullah saw bersabda,”Sesungguhnya perbuatan itu tergantung dari niat dan bagi sertiap orang hanyalah apa yang ia niatkan.” Muttafaq Alaih. Jadi diterima tidaknya suatu amal seseorang termasuk sholat yang dilakukan baik dengan cara dijama’ atau diqoshor tergantung dari niatnya yang ada didalam hatinya. Niat ini tidak diharuskan dengan kata-kata yang diucapkan dengan lisan atau pun perkataan jiwa akan tetapi ia adalah kebangkitan keinginan hati terhadap suatu amal tertentu. Jadi apabila anda hendak melakukan sholat jama’ atau qoshor maka niatnya cukup dengan adanya keinginan didalam untuk melakukan perbuatan tersebut dengan hanya mengharap ridho Allah swt. sumber I. Fiqhus Sunnah, II. Buhuts wa Fatawa Islamiyah, III. Minhajul Muslim Wallahu A’lam
pertanyaan tentang shalat jama dan qashar